JAKARTA (suara-karya.com): Buntut konflik musyawarah daerah (Musda) DPD I Golkar Maluku, sedikitnya 10 anggota DPRD di sejumlah kabupaten dan kota di Maluku Utara terancam dipecat. Alasannya, karena mereka tidak menghadiri Musda yang diakui DPP Partai Golkar.
“Sesuai laporan,
sebanyak 17 pengurus Partai Golkar yang berpaling ke kubu Syukur Mandar akan
dipecat, dan dari 17 pengurus 10 di antaranya anggota DPRD sejumlah
kabupaten/kota terancam dipecat dan akan dilakukan pergantian antarwaktu
(PAW),” kata Sekretaris DPD I Partai Golkar Malut, Arifin Jafar, di
Ternate, Senin.
Arifin menjelaskan, ketidakhadiran pengurus Golkar di Musda DPD Golkar Malut
yang mendapat legitimasi dari DPP Golkar untuk menggelar musda yang berlangsung
di Hotel Sahid Bella pada 16 Maret 2020 lalu merupakan tindakan indispliner,
sebab musda yang digelar segelintir kader Golkar di Hotel Boulevard bukanlah
musda melainkan kumpul-kumpul, sehingga tidak mencerminkan legitimasi karena
tidak ada legalitas dari DPP secara organisatoris.
“Namun, anehnya ada anggota legislator yang ikut mendukungnya, sehingga
sesuai Pedoman Organisasi Partai Golkar, maka sanksinya mulai dari penonaktifan
sebagai pengurus hingga pemecatan,” katanya lagi.
“Ada anggota DPRD dari Partai Golkar yang sebagiannya akan dipecat, yakni
di Kabupaten Pulau Morotai, Halmahera Barat, Halmahera Tengah, Halmahera Timur,
Kepulauan Sula, dan di Partai Golkar ada mekanismenya, mengingat hal yang
terjadi dalam musda tandingan itu akan diproses dan kita akan serahkan ke DPP
melalui Mahkamah Partai Golkar,” ujarnya pula.
Sesuai ketentuan, DPD I
Golkar Malut akan membentuk tim untuk melakukan verifikasi dan memintai
keterangan terkait kader-kader yang tidak hadir saat Musda DPD Golkar Malut di
Hotel Sahid Bella, sehingga para kader diundang wajib menyampaikan berbagai
alasan ketidakhadirannya, sebelum dibawa ke rapat pleno DPD Golkar Malut.
Menurutnya, Musda Partai Golkar yang berlangsung di Hotel Sahid Bella Ternate
mendapat legitimasi DPP Golkar, karena surat rekomendasi DPP Golkar langsung
dibawa Wakil Ketua Umum DPP Golkar Dr Rizal Mallarangeng dan Erwin Aksa untuk
disahkan ke DPP Golkar melalui Ketua Umum DPP Golkar Erlangga Hartarto adalah
Alien Mus, sedangkan musda lainnya dianggap ilegal. (Irawati)